Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andi Mallarangeng Ingin Bikin Buku Selama di Tahanan

Resmi ditahan KPK, mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng berencana membuat buku terkait kasus yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Bisnis.com, JAKARTA - Resmi ditahan KPK, mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng berencana membuat buku terkait kasus yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Andi meminta pihak keluarga membawakan buku bacaan untuk mengisi waktu luang selama berada di tahanan dan juga sebagai acuan dari rencana pembuatan bukunya tersebut.

Rizal Malarangeng, adik kandung Andi, mengatakan kebiasaan menulis buku sebenarnya sudah lama dijalani Andi, selain kegemarannya membaca buku. Kebanyakan, buku yang disukainya adalah novel sastra terkait misteri, dan filosofi kehidupan.

"Insya Allah, kan ada pledoi yang bisa dibuatkan buku oleh Andi Malarangeng," ujar Rizal, Jumat (18/10/2013).

Menurut Rizal, pada hari ini dirinya khusus membawakan buku pesanan Andi, yaitu buku Inferno, tulisan Dan Brown. Buku tersebut bertema sejarah dan mengungkap soal misteri.

Dia juga mengatakan kondisi Andi terlihat sehat, dan dirinya sudah mulai menyesuaikan diri dengan kondisi rutan. Baik dari sisi makanan yang sederhana, bahkan Andi jug dikabarkan sudah berolahraga sejak masuk tahanan kemarin sore.

"Dia kelihatan senang saja, bercerita soal menu makananpun sambil tertawa," tambahnya.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper