Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andi Mallarangeng Resmi Ditahan, Kapan Anas Menyusul?

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa oleh penyidik pada hari ini, Kamis (17/10/2013).

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa oleh penyidik pada hari ini, Kamis (17/10/2013).

Andi tampak keluar dari gedung KPK dengan menggunakan jaket tahanan KPK berwarna orange dan masuk ke mobil tahanan setelah menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan.

Andi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Andi datang ke KPK mengenakan kemeja batik warna merah dan biru bersama dengan tiga pengacara Harry Pontoh, Ifdal Hasyim dan Luhut MP Pangaribuan.

Pada Jumat (11/10/2013), KPK juga memanggil Andi Mallarangeng sebagai tersangka, tetapi Andi tidak ditahan usai pemeriksaan tersebut.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper