Bisnis.com, JAKARTA - Chairunnisa, anggota Komisi II DPR RI, salah satu tersangka kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengakui dirinya menjadi perantara antara Akil dengan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Meski demikian, dirinya mengaku hanya membantu keduanya, tanpa ada perjanjian apapun. Alasan jasa perantara itu karena dirinya mengenal Akil.
Demikian diungkapkan oleh pengacara Chairunnisa, Farid Hasbi. "Hanya kebetulan kenal dengan Akil Mochtar saja, dia apes, terjebak dalam kasus ini," katanya.
Menurut jadwal, KPK seharusnya memeriksa Chairunnisa, namun batal karena penyidik belum menyiapkan pertanyaan.
Farid enggan merinci dimana dan kapan perkenalan itu dilakukan dan sejauhmana kliennya mengenal baik Akil.
Chairunnisa tertangkap tangan oleh KPK hendak memberi uang suap di rumah dinas Akil di Widya Chandra Jakarta Selatan.
Dalam kasus suap pilkada Gunung Mas, KPK juga telah menetapan tiga tersangka lain yakni Akil Mochtar, Hambit Bintih serta Cornelis Nalau, pengusaha.