Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional akan mengumumkan hasil tes urine mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada Selasa pukul 10.00 WIB, untuk membuktikan apakah yang bersangkutan menggunakan narkoba.
Barang bukti berupa narkoba ditemukan di ruang kerja Akil saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis lalu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto pada konferensi pers di Jakarta, Minggu, mengatakan hasil tes urine akan diumumkan pada Selasa (8/10/2013).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut positif narkoba, yakni berupa dua pil sabu berwarna hijau dan ungu yang mengandung zat metamfetamin, serta empat linting ganja, tiga di antaranya ditemukan dalam kondisi utuh. Sedangkan satu sisanya ditemukan dalam kondisi bekas pakai.
Sumirat mengatakan pil sabu tersebut termasuk kategori baru di Indonesia, karena sebelumnya hanya ditemukan dalam bentuk kristal.
Dia menuturkan penggunaan barang yang mengandung ganja maupun metamfetamin melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (2/10) malam, KPK menangkap politisi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Samarinda Chornelius Nalau hendak menyerahkan uang suap tersebut kepada Akil di kediamannya, Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.
Selain uang senilai Rp3 miliar, KPK juga menyita uang senilai Rp2,7 miliar yang disimpan di rumah Akil, serta mobil dinas bernomor polisi "RI 9".
KPK juga menetapkan Chairun Nisa dan Chornelius Nalau sebagai tersangka.
Selain itu juga, KPK menetapkan tersangka terhadap Bupati Gunung Mas Hamid Bintih dan Tubagus Chairi Wardana atau Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Diany. (Antara)