Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Akil Mochtar: MK Kecewa Tak Diundang Presiden

Bisnis.com, JAKARTA  - Mahkamah Konstitusi kecewa terhadap sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak mengundang mereka dalam pertemuan para ketua lembaga negara membahas penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

Bisnis.com, JAKARTA  - Mahkamah Konstitusi kecewa terhadap sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak mengundang mereka dalam pertemuan para ketua lembaga negara membahas penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

"Seyogianya pimpinan MK diundang dalam pertemuan tersebut untuk didengar keterangannya dan ikut bersama-sama para ketua lembaga negara lainnya dalam rangka mencari solusi yang terbaik sebagai jalan keluar dari dampak peristiwa tersebut," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya saat konferensi pers di Jakarta, Minggu dinihari (6/10/2013) sekitar pukul 02:00 WIB, seperti dilaporkan Antara.

Hamdan mengatakan bahwa delapan hakim konstitusi yang ada saat ini seolah-olah dan terkesan turut bersalah dalam peristiwa tersebut yang mengakibatkan Presiden tidak mengundang unsur pimpinan MK yang ada dalam pertemuan para ketua lembaga negara.

"Pada pertemuan tersebut MK diperlakukan sebagai obyek, padahal UUD 1945 menempatkan MK sebagai lembaga negara juga," katanya.

Walaupun ada peristiwa tersebut, lanjut Hamdan, MK tidak terhalang dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya karena masih ada delapan hakim konstitusi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap dapat sah menjalankan tugasnya.

"Sampai saat ini MK tetap menjalankan tanggung jawab konstitusinalnya," kata Hamdan mewakili delapan hakim konstitusi.

Tetap bertanggung jawab

Dia juga mengatakan MK dan seluruh hakim konstitusi bertanggung jawab penuh berdasarkan sumpah jabatan, demi bangsa dan negara.

"Putusan-putusan MK yang telah dijatuhkan selama ini berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan tetap sah," tegas Hamdan.

Dia mengatakan tertangkapnya Akil Mochtar karena dugaan suap dalam perkara Pilkada juga tidak akan mempengaruhi keabsahan putusan MK.

"Putusan MK oleh sembilan hakim konstitusi. Ketua MK berfugsi memimpin sidang dan rapat dalam pengambilan dan pengucapan putusan. Suara hakim konstitusi, termasuk ketua dan wakil ketua, dalam musyawarah adalah sama," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper