Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyebut pihak yang paling berwenang dalam menetapkan keputusan di rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan terkait bank Century, yakni Sri Mulyani dan Boediono yang saat itu merupakan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Agus seusai diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal dampak sistemik, Rabu (2/10)
Artinya, menurutnya, pihak yang berwenang menetapkan jika bank Century dianggap bank gagal berdampak sistemik, adalah keduanya.
"Forum KSSK itu diputuskan oleh yang mempunyai kewenangan dan kewenangan itu dimiliki oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat saat itu. Saudara-saudara sudah tahu kan?" kata Agus.
Dia juga membantah ikut berwenang dalam menetapkan keputusan itu. Menurutnya, dirinya saat itu hanya menjelaskan kondisi perbankan Indonesia saat itu, yang sedang mengalami krisis ekonomi.
Saat itu indikator ekonomi sedang dalam keadaan krisis, seperti nilai tukar rupiah mencapai Rp12.000 dari Rp9.000, dan anjloknya pasar modal.
Karena itu, katanya, untuk mengetahui secara pasti apakah bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik, haruslah kepada mereka yang memiliki kewenangan tersebut.
"Pada 2008 itu justru memberikan kebijakan yang baik sehingga ekonomi kita tetap terjaga harus bisa terlindungi," tambahnya.
KSSK sendiri, dibentuk perdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 pada 15 Oktober 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan anggota yang terdiri atas Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono sebagai anggota.
KSSK berfungsi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis dengan melakukan tiga tugas, yaitu mengevaluasi, menetapkan permasalahan likuiditas dan menetapkan langkah penanganan masalah bank yang diduga berdampak sistemik.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan status tersangka, pada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya. Adapun mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Untuk pemeriksaan saksi, KPK juga telah telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya beberapa deputi gubernur Bank Indonesia, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Washington DC, Amerika Serikat.