Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Bank Century: Agus Martowardoyo Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidikan KPK dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, tampaknya makin intensif.
Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 02 Oktober 2013  |  12:10 WIB
Kasus Bank Century: Agus Martowardoyo Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidikan KPK dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, tampaknya makin intensif.

Buktinya, hari ini, Rabu (2/10/2013), KPK memanggil Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo untuk diperiksa sebagai saksi.

Kemarin, KPK juga memeriksa dua orang pejabat negara lainnya yakni Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad dan mantan Gubernur BI Darmin Nasution, juga untuk kasus yang sama.

Agus sendiri, mengaku ikut hadir dalam rapat pertemuan membahas bailout Bank Century, dalam rapat Komite Stabilitas Sistim Keuangan (KSSK) yang dilakukan pada November 2008.

Saat itu, katanya, dirinya diundang hadir sebagai narasumber, karena jabatannya sebagai Direktur Utama Bank Mandiri. Jadi, bukan sebagai pemberi keputusan. Rapat yang diikutinya itu, membahas mengenai
penanganan Bank Century.

"Saat itu, saya bukan panitia, bukan komite. Saya diundang sebagai Direktur Utama Bank Mandiri untuk hadir sebagai narasumber," ujarnya.

Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya, mantan Deputi Bank Indonesia.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan status tersangka, pada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya. Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Untuk pemeriksaan saksi, KPK juga telah telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya beberapa deputi gubernur Bank Indonesia, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Washington DC, Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK agus martowardoyo century
Editor : Sutarno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top