Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Century: Darmin Nasution janji Beberkan FPJP di Pengadilan

Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyatakan siap membeberkan kesaksiannya terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik untuk

Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyatakan siap membeberkan kesaksiannya terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik untuk tersangka Budi Mulya.

"Saya melengkapi kesaksian. Dulu sebenarnya sudah disampaikan pada rapat-rapat, tapi kan itu harus dibuat jadi kesaksian. Saya harus ucapkan lagi. Jadi sebetulnya saya menyampaikan apa saja yang dulu pernah saya sampaikan," kata Darmin, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa.

Saat ditanya materi apa saja yang ia sampaikan pada penyidik, ia berdalih akan mengungkapkan di pengadilan. "Itu nanti saja di pengadilan," ujarnya.

Darmin, yang keluar pukul 15.00, kembali akan mengungkapkan di pengadilan saat dikonfirmasi wartawan apakah ia setuju dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Nanti di pengadilan saja," ujarnya singkat.

Hal ini sedikit berbeda dengan ucapan Darmin yang mengaku tidak setuju dengan status bank gagal berdampak sistemik di pemeriksaan sebelumnya pada 29 Agustus lalu.

Saat itu ia diperiksa terkait rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik serta tentang jumlah kebutuhan dana untuk menyelamatkan Century yang melonjak pada rapat KSSK tanggal 24 November 2008.

Pada tahun 2008, Darmin menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak dan Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta anggota KSSK. Saat ditanya lagi perihal siapa yang bertanggung jawab soal pemberian dana talangan, ia hanya mengulang jawabannya.

"Kalau anda tanya begitu, ya pengadilan lah yang tahu," katanya.

Sebelumnya, pada Juli lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjanjikan tersangka kasus Century akan disidangkan tahun ini berdasarkan perkembangan dalam penanganan kasus Century di penyidikan.

KPK telah menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper