Bisnis.com, JAKARTA - Diperiksa selama lima hari berturut-turut hingga bermalam di gedung KPK, terpidana kasus wisma Atlet Muhammad Nazaruddin mengaku diperiksa terkait kasus Hambalang, korupsi E-KTP dan korupsi PT DGI TPPU pembelian saham PT Garuda.
Nazar sendiri, mulai menjalani pemeriksaan marathon itu sejak Senin, (23/09) kemarin, dan baru keluar pukul 15.50 WIB, sare hari ini, Jum'at (27/9/2013).
Nazar yang sore tadi mengenakan kemeja putih biru muda itu mengatakan dirinya lebih banyak diperiksa terkait kasus Hambalang, dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Dia mengatakan dirinya banyak ditanyakan penyidik, mengenai siapa saja anggota DPR yang terlibat dalam kasus Hambalang tersebut. Termasuk keterlibatan Olly Dondokambey, Mirwan Amir dan Angelina Sondakh.
Nazar juga menyatakan dirinya telah menjelaskan dimana dan berapa uang yang diserahkan kepada anggota-anggota DPR tersebut.
"Sempat juga diperiksa mengenai kebutuhan kongres pemilihan Ketua Umum Demokrat untuk Mas Anas, termasuk dari dana Hambalang ini," papar Nazar.
Dalam pernyataannya hari ini, Nazar juga mengungkapkan jika dalam proyek Hambalang itu, Olly mendapatkan kucuran dana sebesar Rp7,5 miliar dan Rp5 miiliar.
Namun, dia tidak menjelaskan kapan dan dimana uang itu diterima Olly. Hanya saja, katanya, selama ini Olly banyak mendapatkan dukungan (back up), dari kekuasaan yang besar untuk mengamankan posisinya.
"Peran Olly di Hambalang itu untuk mengatur semua anggaran supaya semua anggaran turun," tambahnya.
KPK sendiri, telah menggeledah rumah pribadi milik Olly Dondokambey yanh terletak di Manado dua hari lalu. Penggeledahan yang sempat bocor surat geledahnya itu, dilakukan terkait penyidikan dalam kasus Hambalang.
Dari penggeledahan itu, sebanyak dua set meja makan disita penyidik KPK karena diduga berasal dari pemberian Direktur Operasional PT Adhi Karya, yang sudah menjadi tersangka Hambalang, Teuku Bagus Muhammadnoor.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan KPK akan memanggil politisi PDIP itu, untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.