Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Hambalang: KPK Geledah Rumah Politisi PDI-P di Manado

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik KPK menggeledah rumah politisi PDI-P Olly Dondokambey yang juga Ketua Komisi XI DPR pada hari ini (25/9/2013).

"Penyidik KPK sudah jalan ke Manado, saat ini penggeladahan tengah dilakukan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (25/9/2013).

Rumah Olly yang digeledah KPK berlokasi di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Belum diketahui alasan penggeledahan rumah atas nama Olly itu, namun sebelumnya KPK juga pernah memeriksanya sebagai saksi dalam kasus Hambalang tersebut. Saat itu dia membantah terlibat dalam kasus yang telah menjerat mantan Menpora Andi Malarangeng itu.

Rumah Olly digeledah karena diduga ada jejak-jejak yang bisa membantu penyidikan kasus Hambalang. Penyidik KPK mendapat informasi jika di rumah Olly pernah terjadi transaksi terkait pembangunan proyek Hambalang.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT.Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper