Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekstasi dari Lapas Beredar ke Tempat Hiburan Malam

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Polda Metro Jaya membongkar jaringan internasional pemasok ekstasi ke tempat hiburan malam khusus di wilayah Jakarta dan sekitarnya."Ciri khas dari jaringan ini diduga memasok ekstasi ke tempat hiburan," kata Wakil Kepala

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Polda Metro Jaya membongkar jaringan internasional pemasok ekstasi ke tempat hiburan malam khusus di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Ciri khas dari jaringan ini diduga memasok ekstasi ke tempat hiburan," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Sudjarno di Jakarta Selasa (24/9/2013)

Petugas meringkus 13 orang jaringan pemasok ekstasi ke tempat hiburan tersebut, yakni ANE, AFN, NV, JNC, RN, FRD, ALX, DLG, IDG, CNDA, VNKS, KSM dan SGT.

Sudjarno mengungkapkan kelompok pemasok ekstasi tersebut melibatkan empat orang narapidana yang mendapatkan kiriman narkoba itu dari seorang warga Malaysia berinisial AGU.

Keempat narapidana tersebut, yakni DN alias LN dan AD mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang Jakarta Timur, VR di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat, serta ASG menjadi penghuni di Pekalongan Jawa Tengah.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 151.270 butir ekstasi, 2,5 Kilogram bubuk bahan ekstasi dan 138 gram shabu.

Sudjarno menjelaskan pengungkapan berawal saat petugas menerima informasi adanya peredaran ekstasi ke tempat hiburan malam.

Polisi mengamati selama dua bulan dan menangkap tiga tersanka, yakni ANE, AFN dan NV dengan barang bukti 88 gram shabu di Jalan Lausan Tamansari dan Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, 31 Agustus 2013.

Polisi mengembangkan jaringan tersebut meringkus JNC, RN, ALX dan FRD dengan menyita 41.000 butir ekstasi dan 50 gram shabu di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 14 September 2013.

"Para tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari napi Lapas Cipinang, DN alias AN," ujar Sudjarno.

Pengembangan terus berlanjut, polisi membekuk tersangka DLG dan IDG dengan barang bukti 950 butir ekstasi dan 2,5 KG bahan ekstasi di Kampung Rawa Kedaung, Jakarta Barat, 16 September 2013.

Tersangka DLG dan IDG mengaku mendapatkan dan membuat ekstasi berdasarkan perintah penghuni Rutan Salemba berinisial VR.

Berdasarkan keterangan VR dan DN, polisi menangkap tersangka CNDA, VNKS, KSM dan SGT yang ditembak karena melawan dengan barang bukti 110.320 butir ekstasi di Jalan Gajah Mada Jakarta Barat dan Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara, 19 September 2013.

Para tersangka mendapatkan narkoba dari penghuni Lapas ASG di Pekalongan, Jawa Tengah.

Dari keterangan 13 tersangka, pemasok ekstasi mengarah kepada warga Malaysia berinisial AGU.

Sudjarno menduga AGU menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur pelabuhan tidak resmi.

AGU mengirim narkoba melalui tersangka BKY menuju Jambi, sedangkan dari Jambi ke Jakarta diselundupkan tersangka AYG yang masih buron.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper