Bisnis.com, JAKARTA--Terkait kasus dugaan suap anggaran SKK Migas, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Keuangan SKK Migas, Ahmad Syahroza.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Ahmad Syahroza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini dalam kasus suap SKK Migas itu.
Syahroza sendiri, mengaku tidak mengetahui alasan pemanggilan dirinya sebagai saksi. Dia juga mengatakan tidak tahu mengenai kasus yang menjerat mantan atasannya itu.
"Saya ini tidak tahu apa-apa, jadi tidak tahu apa yang mau saya buka kepada penyidik," katanya.
Selain memeriksa Ahmad Syahroza, KPK juga dijadwalkan memanggil dua saksi lainnya, yakni Nono Gunarso dan Bambang Yuwono, yang merupakan pegawai bagian keuangan SKK Migas.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Simon Tanjaya diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.