Bisnis.com, JAKARTA - PT.Bakrieland Development Tbk lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Bank of New York Mellon setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Sugiarto memutuskan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Bakrieland. "Menyatakan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut termohon. Menyatakan menolak permohonan PKPU pemohon," ujarnya dalam amar putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (23/9/2013).
Majelis hakim menilai pengadilan niaga tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Alasannya, dalam trust deed disebutkan apabila ada akibat hukum dari perjanjian tersebut maka akan diselesaikan menggunakan hukum Inggris. Sehingga seharusnya diperiksa di Pengadilan Inggris atau Wales.
Atas putusan ini, kuasa hukum Bank of New York Nira Nazarudin mengaku sangat kecewa. "Masih ada upaya hukum lain, seperti kasasi. Tapi, kami akan bicarakan dulu dengan klien, jadi kami belum tahu langkah selanjutnya," tuturnya usai persidangan.
Sementara, kuasa hukum Bakrieland G.P. Aji Wijaya menyambut baik putusan tersebut. "Kalau sudah ada pilihan hukum, taatilah kesepakatan yang sudah ada," tuturnya.
Seperti diketahui, Bakrieland telah dimohonkan PKPU oleh Bank of New York cabang London karena diklaim mempunyai utang sebesar US$160,71 juta yang telah jatuh tempo. Utang muncul terkait obligasi senilai US$155 juta yang diterbitkan oleh BLD Investments Pte. Ltd. pada 23 Maret 2010.
Dalam penerbitan surat utang tersebut, Bakrieland bertindak sebagai penjamin. Adapun BLD Investments merupakan anak usaha perseroan.