Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank BNI Syariah, anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk., mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Rolika Catering terkait utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Rp14,11 miliar.
Dalam berkas permohonan nomor 57/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diperoleh Bisnis, Kamis (19/9), pemohon menerangkan utang itu muncul dari tiga fasilitas pembiayaan musyarakah dan murabahah yang mereka berikan kepada perusahaan katering tersebut.
Fasilitas pertama menggunakan akad musyarakah dilakukan pada 27 Juni 2008 dengan jumlah Rp3,7 miliar dan tenor 12 bulan. Dana ini rencananya dipakai untuk modal kerja dan service catering retail.
Namun, ternyata Rolika Catering tidak melaksanakan kewajibannya. Hingga permohonan ini diajukan, jumlah utang diklaim menyentuh Rp3,41 miliar.
Fasilitas pembiayaan kedua, yang juga berdasarkan akad musyarakah, dilakukan 27 Juni 2008 dengan besaran Rp3,72 miliar dan tenor 20 bulan. Namun, sejak 28 Agustus 2009 pihak termohon berhenti membayar kewajibannya.
Sampai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini dilayangkan, jumlah utangnya menjadi Rp2,61 miliar. Jumlah ini belum termasuk tunggakan biaya sebesar Rp8,68 juta. Sehingga, totalnya senilai Rp2,62 miliar.
Pembiayaan ketiga disebutkan dilaksanakan dengan akad murabahah pada 27 Juni 2008, sejumlah Rp7,35 miliar. Ditambah de ngan marjin bank Rp3,03 miliar, maka totalnya menjadi Rp10,39 miliar. Jangka waktunya 60 bulan.
Namun, seperti dua fasilitas lainnya, termohon berhenti membayar kewajibannya sejak 28 Agustus 2009.
Menurut berkas permohonan, hingga permohonan PKPU diajukan jumlah utang Rolika Catering sebesar Rp5,29 miliar ditambah tunggakan marjin keuntungan bank Rp2,77 miliar, menjadi Rp8,07 miliar.
BELUM TERMASUK DENDA
Dengan demikian, secara keseluruhan kewajiban Rolika Catering kepada BNI Syariah mencapai Rp14,11 miliar. Pemohon melanjutkan jumlah ini belum termasuk denda yang terus berjalan.
Pihak BNI Syariah juga menyertakan Ana Rukanah (sebagai termohon II), Jojo Tarjono (termohon III) , dan Muhamad Rudy Jundani sebagai termohon (termohon IV). Ketiganya adalah personal guarantor dari Rolika Catering.
Pemohon menyebutkan termohon memiliki dua kreditur lain, yakni Titiek Febriyanti Utami Mar wan selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan tagihan Rp89,75 juta serta PT Bangun Mitra Mandiri sebesar Rp97,14 juta.
Berdasarkan berkas permohonan, pihak pemohon telah melayangkan tiga somasi kepada termohon. Namun, tidak mendapat respons seperti yang diharapkan.
Di luar itu, pemohon meminta majelis hakim menunjuk Chandra Jaya sebagai pengurus. Dalam perkara ini, BNI Syariah diwakili kuasa hukumnya Ocki R. Soeriaatmadja dan Ibnu Akhyat.
Atas permohonan PKPU itu, termohon yang diwakili kuasa hukumnya Silas Dutu mengatakan mereka tidak mengakui keberadaan utang karena kesepakatan pembiayaan tersebut dipandang bermasalah. “Perjanjian kredit yang ditawarkan BNI Syariah bermasalah. Oleh karena itu, kami tidak bayar,” ujarnya.
Silas menambahkan pihaknya bahkan sudah mengajukan gugatan terkait perjanjian itu, yang saat ini masih dalam proses persidangan. Rencananya, sidang perkara ini bakal dilanjutkan pada 23 September dengan agenda jawaban dari termohon.