Bisnis.com, JAKARTA – Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk dimintai keterangan soal kunjungannya ke Lapas Sukamiskin dan suratnya yang ditujukan kepada Presiden terkait persoalan remisi bagi terpidana kasus korupsi.
"Saya merasa lega telah memenuhi panggilan BK, seperti yang saya duga sejak awal saya tidak melakukan sesuatu yang melanggar peraturan," ujarnya usai diperiksa BK DPR, Rabu (18/9/2013).
Namun, Priyo menolak untuk memaparkan pertanyaan yang diajukan kepadanya dan mengaku tidak ada pelanggaran etik yang ditimpakan kepadanya. "Karena tidak ada pelanggaran jadi tidak ada berbicara soal sanksi, untuk lebih jelasnya silakan tanya BK," tuturnya.
Siswono Yudho Husodo, Wakil Ketua BK DPR mengatakan bahwa Priyo dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Pemanggilan itu untuk menindaklanjuti laporan dari koalisi masyarakat sipil anti korupsi terkait dua hal, pertama adalah mengenai tindakan Priyo yang diduga membantu narapidana kasus korupsi untuk memperoleh remisi. Kedua, terkait kunjungannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Siswono, BK telah mempertimbangkan bahwa tindakan Priyo yang menyampaikan surat dari sembilan warga binaan kasus korupsi yang diteruskan ke Presiden SBY, sesuai dengan tata tertib dan UU MPR, DPR dan DPRD (MD3).
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa DPR memiliki tugas untuk meneruskan surat aduan masyarakat ke pihak terkait.
"Sehingga tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Priyo mengenai diteruskannya surat dari masyarakat ke pihak terkait," ujar Siswono. (ra)