Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Robert Tantular sebagai saksi dalam penyidikan perkara kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mantan pemilik Bank Century ini akan dimintai keterangan soal dugaan penyelewengan dana bailout Rp 6,7 triliun.
"Saya akan dimintai keterangan dan diminta terbuka soal dana Rp 6,7 triliun," ujar Robert di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9).
Namun, Robert mengatakan tidak mengetahui soal pencairan Rp 6,7 triliun itu karena telah ditahan di Mabes Polri dan minta KPK untuk menelusuri soal dugaan penyelewengan dana talangan tersebut.
"Saya tidak tahu soal pencairan dana itu, justru saya minta penyidik terbuka soal dana Rp 6,7 triliun dan siapa yang pertama kali menerima," terangnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Jumat (13/9).
Menurutnya, penyelewengan dana ini merupakan temuan baru dari penyidik KPK yang prosesnya tengah didalami.
"Akan dilakukan pendalaman, sudah ada penemuan baru diduga ada penyalahgunaan penggunaan dana bailout Rp 6,7 trilliun," paparnya.
KPK sejauh ini telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka terkait dugaan tindak korupsi bailout Bank Century Rp 6,7 triliun. Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
Selain memeriksa Robert Tantular, KPK dijadwalkan akan memeriksa Direktur Makroprudential Policy Bank Indonesia Agusman sebagai saksi, Senin (16/9).
Bank Century tetap mendapatkan dana talangan mencapai Rp 6,7 triliun pada 2008, meskipun bank ini tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen, sedangkan berdasar aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus Century menyimpulkan ada ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular. BI diduga mengubah peraturan agar Century mendapat FPJP, dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.