Bisnis.com, JAKARTA — Perselisihan antara Butet Kartaradjasa dan PT Bank BRI Syariah berlanjut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah seniman asal Yogyakarta itu mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 28 Agustus majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan hukum yang diajukan Butet cs terhadap BRI Syariah.
Ketika itu, hakim ketua Nawawi Pomolango menuturkan perkara gadai emas tersebut merupakan sengketa syariah sehingga seharusnya diperiksa di pengadilan agama.
Kuasa hukum Butet, Djoko Prabowo Saebani, mengungkapkan banding telah dikirimkan pada 6 September. Dia menjelaskan pihaknya tidak me merkarakan masalah syariah, tapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan BRI Syariah.
“Kami yakin pengadilan negeri berwenang. Kami tidak persoalkan gadai emasnya, tapi penjualan sepihaknya. Itu perbuatan melawan hukum,” terang Djoko kepada Bisnis, Jumat (13/9/2013).
Terkait dengan hal ini, Corporate Secretary BRI Syariah Lukita Prakasa mengaku belum mengetahui adanya banding yang dilakukan pihak Butet sehingga belum bisa berkomentar banyak. Namun, dia me ngatakan hal itu merupakan hak mereka.
“Kami juga punya fakta-fakta untuk dikemukakan di pengadilan,” ujar Lukita ketika dihubungi Bisnis, Jumat (13/9). Meskipun bakal kembali bertemu di pengadilan, Lukita mengharapkan masalah ini dapat diselesaikan lewat musyawarah.
Gagalnya mediasi yang diperantarai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lanjutnya, bukan berarti perselisihan ini tidak bisa dibicarakan.
Perkara ini bermula ketika Butet bersama enam nasabah gadai emas BRI Syariah lainnya mengajukan gugatan terhadap anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) itu. Mereka adalah Widodo (penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII).
Para penggugat meminta ganti rugi materiel dan imateriel sejumlah Rp47,78
miliar kepada BRI Syariah.
Menurut berkas gugatan, produk investasi emas itu berupa produk gadai emas syariah yang ditawarkan dengan akad pinjaman dana (qardh) dan sewamenyewa (ijarah). Para nasabah meneken sertifikat gadai syariah dengan jangka waktu 120 hari.
Akad itu juga dapat diperpanjang dengan membuat akad kembali terhitung sejak penandatanganan akte perjanjian.
Pada awal 2012, saat Butet dkk. Hendak memperpanjang akad pinjaman dana dan sewa-menyewa, ternyata BRI Syariah menolaknya.
BRI Syariah malah meminta Butet menjual emas yang telah dijaminkan dengan alasan adanya surat edaran Bank Indonesia No.14/7/DpbS tentang pengawasan produk Qardh beragun emas di bank syariah dan Unit Usaha syariah.