Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta DPRD segera memproses pemberhentian 8 kepala daerah yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan ada 9 kepala daerah yang masuk dalam daftar calon tetap Pemilu Legislatif 2014.
Sampai saat ini, lanjutnya, 8 dari 9 kepala daerah tersebut belum mengundurkan diri dari jabatannya.
"[Walikota] Tanggerang sudah berhenti, sudah saya teken. Tinggal 8 orang akan kami kirim surat ke DPRD," katanya di Kompleks Kantor Kepresidenan, Kamis (12/9/2013).
Dia menjelaskan pemerintah pusat tidak bisa memberhentikan para kepala daerah tersebut tanpa keputusan DPRD.
"Harus ada DPRD, pemberhentian melalui sidang dewan, kita desak DPRD segera rapatkan," kata Gamawan.
Pasal 51 ayat (2) UU no. 8/2012 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah no. 18/2013 mengharuskan kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi anggota parlemen, mundur.
Kepala daerah yang masuk di dalam DCT Pemilu 2014 adalah Walikota Tanggerang Wahidin Halim, Wakil Bupati Ogan Komering Ilir, Engga Dewata Zainal, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Badrul Munir, dan Bupati Klungkung Wayan Candra.
Selain itu, ada juga Wakil Bupati Lombok Timur Syamsul Luthfi, Bupati Belitung Dharimansyah Husen, Bupati Nagekeo Johannes Samping Aoh, dan Walikota Kotamobagi Djelantik Mokodompit.