Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Djoko Susilo tak Memuaskan, KPK Resmi Ajukan Banding

Bisnis.com, JAKARTA--KPK resmi mengajukan banding atas vonis mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian

Bisnis.com, JAKARTA--KPK resmi mengajukan banding atas vonis mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian uang.

"Hari ini KPK resmi menyatakan banding ke pengadilan terhadap kasus Djoko Susilo," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Berdasarkan vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo pada Selasa (3/9/2013), Djoko divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pengadilan juga memerintahkan perampasan harta Djoko sekitar Rp200 miliar.

Namun Djoko tidak perlu membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar serta masih memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Putusan pidana tersebut kurang dari dua pertiga dari tuntutan KPK yang meminta agar Djoko dipidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar subsider 5 tahun kurungan serta meminta Djoko dicabut hak politiknya.

"Setelah KPK mempelajari putusan hakim ada beberapa hal yang tidak sesuai misalnya hukuman yang kurang dari dua pertiga dan tuntutan KPK yang berkaitan dengan pencabutan hak memilih dan dipilih, di antaranya itu alasan KPK," katanya.

Namun Johan menjelaskan bahwa KPK tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama.

"Tentu apa yang tidak diputuskan di pengadilan tingkat pertama akan menjadi bahan untuk banding, tapi fokus KPK adalah hukuman yang kurang dari dua pertiga, KPK akan memperjuangkan dakwaan dan tuntutan," katanya. (Antara)

KPK punya waktu 14 hari untuk mempersiapkan nota banding tersebut ke pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper