Bisnis.com, JAKARTA – Hasil quick count (hitung cepat) yang digelar KPUD Kabupaten Garut mengindikasikan bahwa pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut harus melalui dua putaran.
Tadi malam, Minggu (8/9/2013), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut telah melakukan hitung cepat dengan mengumpulkan rekapitulasi suara setiap TPS (tempat pemungutan suara) yang dikirimkan melalui SMS.
Hasil Hitung Cepat KPUD Kabupaten Garut Minggu 8 September 2013
No. Pas. | Pasangan | Suara | % Suara |
5 | Agus Hamdani - Abdusy Syakur | 234.358 | 22,91% |
8 | Rudy Gunawan - Helmi Budiman | 232.436 | 22,73% |
4 | Memo Hermawan - Ade Ginanjar | 177.821 | 17,39% |
7 | Saeful Anwar - Serli Besi | 80.694 | 7,89% |
1 | Dedi Suryadi - Deddy Dores Supriyadi | 56.716 | 5,55% |
10 | Dede Kusdinar - Endang Suryana | 52.844 | 5,17% |
2 | Yamin Supriatna - Dadan Ramdani | 51.749 | 5,06% |
6 | Nadiman - Holil Aksan Umarzen | 48.247 | 4,72% |
9 | Ahmad Bajuri - An An Kusmardian | 47.997 | 4,69% |
3 | Sirojulmunir - Iwan Suwarsa | 39.844 | 3,89% |
| Total | 1.022.706 | 100,00% |
Sumber: Kompilasi data quick count KPUD Kabupaten Garut
Hasilnya, untuk sementara suara yang sah terjaring sebanyak 1.022.706 atau 58,1% dari total jumlah pemilih sebanyak 1.760.130 suara.
Dari hasil hitung cepat itu, tak satupun dari 10 pasangan yang memenuhi jumlah minimal 50% bahkan 30% suara sebagai syarat memenangkan pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Perolehan suara terbanyak diraih pasangan nomor 5 Agus Hamdani - Abdusy Syakur dengan 234.358 atau 22,91% suara, sedangkan pasangan nomor 8 Rudy Gunawan - Helmi Budiman meraih 232.436 suara atau 22,73%.
Dengan demikian, sesuai dengana manat Pasal 107 Ayat 4 UU No.12/2008, maka Pilgub Garut harus digelar dengan dua putaran yang akan diikuti oleh kedua pasangan yang meraih suara terbanyak tersebut.
Pasal 107 Ayat 4 UU No.12/2008 berbunyi “Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.”
Hitung cepat yang dilakukan KPUD Kabupaten Garut tersebut merupakan kalkulasi informal yang tidak memiliki kekuatan hukum, karena KPUD Garut baru akan menerima seluruh rekapitulasi suara dari 42 kecamatan pada 17 September mendatang. Setelah itu proses perhitungan suara secara riil baru akan dilakukan.
Pilkada Kabupaten Garut diikuti oleh 10 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati untuk memperebutkan 1.760.130 suara yang dijaring di 4.064 TPS dan tersebar di 42 kecamatan.