Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol. Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Suhartoyo mengatakan Djoko terbukti merugikan keuangan negara Rp121 miliar pada proyek total Rp196,8 miliar dan memperkaya diri sendiri.
Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman dan mendapat penghargaan di institusinya. Padahal, jaksa menuntut Djoko 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar.