Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Yudisial mengindikasikan ada tiga pelanggaran yang dilakukan majelis hakim Peninjauan Kembali yang membebaskan terpidana mantan Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan yang diduga korupsi Rp369 miliar.
"Ada tiga pelanggaran, pertama pelanggaran prosedural, kedua dugaan pelanggaran dalam substansi putusan itu dan ketiga dugaan suap," kata Ketua KY Suparman Marzuki, usai acara Sembilan Tahun KY di Jakarta, Rabu (28/8/2013),
Menurutnya, pelanggaran prosedural karena diajukan oleh istrinya, kemudian ada pergantian majelis yang berbeda.
"Ini dipertanyakan orang, kenapa seperti ini prosedurnya."
Suparman mengatakan putusan tersebut sangat mencurigakan karena orang yang DPO dan korupsi dengan mudah dibebaskan. 0"Itu pasti menggangu masyarakat."
Untuk pelanggaran subtansial, Suparman mengakui pertimbangan hukum memang berhubungan dengan independensi hakim, tapi tidak berarti tidak bisa diperiksa adanya ketidak beresannya.
"Tapi, bukan berarti kami nggak bisa. Kami cari jaminannya di balik ketidakberesan substansi itulah nuansa-nuansa lain yang menjadi rumor itu punya relevansi," tukasnya.
Adapun terkait dengan dugaan suap, Suparman mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) juga telah membentuk tim menelusurinya.
"MA saya dengar sudah bentuk tim, Bawas sudah turun. Menurut saya, ini bagus dan saya percaya KPK juga diam-diam jalan," tuturnya.
Terkait rumor keterkaitan putusan bebasnya Sudjiono Timan dengan Kantor Pengacara Lucas, Suparman hanya menjawab: "Semua yang menurut kami bisa memberikan keterangan dan memperjelas infomasi akan diselidiki."
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Agung telah membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp369 miliar. (Antara)