Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, Uang US$100 Terselip Dalam Lampiran Pledoi Djoko Susilo

Bisnis.com, JAKARTA--Uang senilai US$100  terselip dalam buku lampiran nota pembelaan terdakwa kasus korupsi pengadaan driving simulator Korlantas, Polri Irjen Pol Djoko Susilo. "Sebelum dilanjutkan, dalam buku buku yang tadi dilampirkan ternyata

Bisnis.com, JAKARTA--Uang senilai US$100  terselip dalam buku lampiran nota pembelaan terdakwa kasus korupsi pengadaan driving simulator Korlantas, Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

"Sebelum dilanjutkan, dalam buku buku yang tadi dilampirkan ternyata ada selembar uang US$100,  saya tidak mengerti dolar apa ini, tapi ada US$100 AS terselip di dalam," kata ketua jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi KMS Roni dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/82013).

Uang tersebut ada dalam buku profil Djoko Susilo yang dibagikan pasca pembacaan pledoi pribadi Djoko kepada majelis hakim dan JPU.

"Kami tidak mengerti makna US$100  itu dan saya tegaskan tadi uang itu tidak ada," ungkap salah satu pengacara Djoko, Tommy Sihotang.

Ketua majelis hakim Suhartoyo kemudian meminta klarifikasi dari Djoko.

"Karena barang itu berasal dari saudara, yang bapak mau sampaikan apa dengan memberikan buku ini?" tanya Suhartoyo.

"Sebagai lampiran nota pembelaan pribadi saya, sebagai profil," kata Djoko.

"Kalau ada kaitan temuan uang dolar tidak ada maksud kesengajaan?" tanya Suhartoyo.

"Saya yakin tidak ada majelis," kata Djoko sedikit terkejut mendapati uang dolar tersebut.

"Tapi faktanya terlampir ada uang, apa karena uang dolar sedang mahal? Tolong ambil saja," kata Suhartoyo.

Namun jaksa KMS Roni mengatakan ingin mencari tahu motif pemberian uang itu.

"Mungkin belum bisa kembalikan hari ini, nanti pimpinan juga langsung menonton, saya mau tahu apa motif dibalik ini," ungkap KMS Roni.

"Ini perintah majelis, kalau penuntut umum mengindikasikan ada unsur lain yang bisa dipidana bisa disita uang itu, tapi terdakwa mengatakan tidak ada maksud dan kesengajaan jadi diambil saja uang itu, profil ini tidak ada hubungan dengan perkara ini dari pada menimbulkan persoalan baru jadi kembalikan saja," tambah Suhartoyo.

"Kami usulkan karena terdakwa tidak pernah melampirkan jadi persoalan hukum jika dikembalikan, jadi disita saja sehingga tidak timbul perdebatan nanti," kata pengacara Djoko yang lain, Nasrullah.

Suhartoyo akhirnya memutuskan agar uang itu dikembalikan.

"Kalau begitu kembalikan saja, karena nanti jadi kontraproduktif dengan keinginan terdakwa menyampaikan sisi kebaikannya untuk meringankan, kenapa bapak tidak kontrol dulu? Meski ini kami kembalikan kamis sudah mengerti pesan yang mau disampaikan terdakwa dengan melampirkan profil selama menjadi Kakorlantas," jelas Suhartoyo.

Dalam pledoinya, Djoko menjelaskan bahwa ia hanya lalai mengawasi kinerja anak buahnya yang menjadi panitia pengadaan simulator.  (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper