Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon walikota dan calon wakil walikota Makassar pada Kamis (22/8/2013).
Dalam undanga KPK kepada media disebutkan tujuan kegiatan itu adalah untuk mendorong transparansi serta komitmen berintegritas para calon wali kota dan calon wakil wali kota Makassar.
Acara juga akan diisi dengan pembekalan materi oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan penandatanganan komitmen berintegritas selain pengumuman LHKPN. Kegiatan akan dilakukan Kamis (22/8/2013) pukul 9.00 Wita di Swiss-Belinn Jl. Boulevard Raya, Panakkukang, Makassar.
Berdasarkan peraturan, penyelenggara negara memiliki tiga kewajiban terkait LHKPN. Pertama, bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
Kedua, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension. Ketiga, mengumumkan harta kekayaannya.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Terkait juga dengan UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Keputusan KPK No KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU No 28/1999, maka berdasarkan Pasal 20 akan dikenakan sanksi administratif.