Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Surakarta terus memperjuangkan status keistimewaan Surakarta dengan menguji Undang-Undang No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi.
Masyarakat Surakarta diwakili oleh Lembaga Hukum Keraton dan abdi dalem Keraton Surakarta terdiri dari Boyamin Saiman, Arif Sahudi, Solikin, Untung Widayadi, Solikin, Karuniawan Saputro, Sigit Nugroho, menguji konstitusional Bagian Memutuskan angka I dan pasal 1 UU Pembentukan Provinsi Jateng, yang memasukkan Surakarta bagian dari Jateng.
"Kerugian konstitusional yang dialami para pemohon adalah ketidakjelasan status hukum Daerah Istimewa Surakarta, sehingga Surakarta Hadiningrat telah kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengelola dan mengatur tanah (Sunan Ground)," kata salah satu pemohon Boyamin Saiman, saat sidang di MK, Rabu (21/8/2013).
Bagian memutuskan angka I menyebutkan "menghapus pemerintahan daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan-Karesidenan tersebut".
Sementara pasal 1 ayat (1) menyebutkan "Daerah jang meliputi Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan mendjadi Provinsi Djawa Tengah".
Boyamin mengatakan dasar dikeluarkannya UU Pembentukan Provinsi Jateng adalah UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU Pemerintah Daerah itu, tidak ada satu pasal atau ayat pun yang memerintahkan pencaplokan Karesidenan Surakarta sebagai bagian dari Provinsi Jateng.
"Ketika UU Pembentukan Provinsi Jateng terdapat pencaplokan seharusnya batal demi hukum karena bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 1948," kata Boyamin.
Dia menambahkan Surakarta memiliki budaya yang harus dilestarikan, namun adanya ketentuan itu, maka pelestarian dan kebebasan dalam mendapatkan keberlangsungan informasi budaya di Surakarta terhambat.
Padahal, pemerintah berkewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional.
Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan frasa "dan Surakarta" dalam Bagian Memutuskan angka I dan Pasal 1 UU Pembentukan Provinsi Jateng karena bertentangan Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28C, Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
"Keraton Surakarta sebagai budaya nasional yang harus dilestarikan dan termasuk peradaban dunia," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, UU pembentukan Provinsi ini telah diajukan Gusti Raden Ayu Koes Isbandiyah (putri Susuhunan Paku Buwono XII) dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi (ahli waris dinasti Keraton Surakarta).
Menanggapi permohonan ini, Ketua Panel Hakim Arief Hidayat mengatakan inti dari permohonan ini mirip sekali dengan permohonan sebelumnya. "Hanya mungkin, pasal batu uji (UUD 1945) saja yang berbeda," kata Arief.
Anggota Panel, Ahmad Fadlil Sumadi menilai jika pengujian undang-undang ini dikabulkan, akibatnya ada kevakuman dalam urusan pemerintahan, khususnya di Surakarta.
"Ini Saudara belum menjelaskan dalam permohonan, padahal ini persoalan yang fundamental. Ini harus dipikirkan diperbaiki," kata Fadlil.(antara/yus)