Bisnis.com, BATAM – PT Royce Enterprice diduga telah melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dengan memperpanjang kontrak kerja karyawan lebih dari dua kali.
Hal itu diketahui dalam inspeksi mendadak (Sidak) Komisi IV DPRD Kota Batam ke kawasan Industri Taiwan, Kabil, Selasa (20/8/2013).
Dalam kegiatan tersebut, Komisi IV mendapat informasi dari banyak karyawan di perusahaan tersebut yang mengaku mendapat perpanjangan kontrak lebih dari dua kali.
Bahkan mereka mendapati beberapa buruh yang belum mendapatkan status permanen padahal sudah bekerja hingga 15 tahun.
“Kalau memang ini benar, perusahaan sudah melanggar UU Nomor 13/20013, Pasal 59, ayat, 2,3 dan 4,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho.
Sabam Sibarani, seorang karyawan PT Royce mengaku sudah bekerja di perusahaan tersebut selama sepuluh tahun.
Bahkan seorang buruh yang tidak bersedia menyebutkan dikorankan mengaku sudah bekerja di perusahaan tersebut selama lima belas tahun tetapi statusnya tidak kunjung permanen.
Fauzi Asnawi, Assiten supervisor di perusahaan yang memproduksi furniture tersebut mengaku sebelumnya ada sekitar 100 orang buruh di perusahaan itu yang sudah permanen.
Tetapi pihak perusahaan menawarkan buruh untuk resign dengan pesangan satu bulan gaji, tetapi akan dipekerjakan kembali menjadi karyawan kontrak.
Foto: Ilustrasi