Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Chairul Huda mengungkapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam perusahaan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Jika para pihak yang terikat dalam ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (Undang-Undang PT), maka yang bersangkutan berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan. Jika tidak, artinya yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar undang-undang PT dan merugikan hak orang lain,” ungkapnya, Senin (19/8/2013).
Chairul Huda yang menyampaikan pendapatnya dalam sengketa saham antara putri almarhum mantan presiden Soeharto, Siti Hutami Endang Adiningsih dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia, Tabungan Haji Indo Plantation dalam sidang lanjutan sengketa saham di perusahaan perkebunan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang ini, kuasa hukum penggugat Siti Hutami Endang Adinigsih, melalui kuasa hukumnya Boy Alfian Bonjol dari Kantor Hukum Otto Cornelis Kaligis menggugat perusahaan asal Malaysia, Tabungan Haji Indo Plantation yang dikuasakan kepada pengacara Hendar Benny dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution.
Dalam gugatan Siti Hutami Endang Adiningsih mempersoalkan berkurangnya nilai sahamnya di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut yang disebabkan adanya RUPS yang penyelenggaraannya diklaim tidak mengikuti Undang-Undang Perseroan Terbatas, mengakibatkan saham putri mantan Presiden Soeharto yang sebelumnya memiliki 10% saham di perusahaan kebun kelapa sawit itu berkurang nilainya menjadi 5% saham di perusahaan tersebut.
Menurut Chairul, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat jika dibandingkan dengan ketentuan yang hanya mengacu pada Keputusan Menteri maupun Anggaran Dasar Perusahaan. “Jika ada ketentuan, apalagi sebatas Keputusan Menteri, apalagi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang tidak mengacu pada Undang-Undang. Artinya, peraturan itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum,”katanya.
Sebelumnya kuasa hukum Siti Hutami Endang Adiningsih itu mempersoalkan penyelenggaraan RUPS di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Tabungan Haji Indo Plantation yang tidak mengikuti ketentuan agar memberitahukan kepada para pemegang saham paling tidak 14 hari sebelum diselenggarakannya RUPS.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah pemegang saham minoritas berhak untuk memperoleh pemberitahuan sebagaimana diatur dalam ketentuan RUPS sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang PT,” tanya Bonjol.
Menangapi hal itu, Chairul menyatakan, "Besar atau kecil kepemilikan saham seseorang di suatu perusahaan tidak mempengaruhi hak yang bersangkutan untuk diberitahukan 14 hari sebelum diselenggarakan RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PT,” katanya.