Bisnis.com, MEDAN - Wali Kota nonaktif Rahudman Harahap berterima kasih kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan yang telah memvonis bebas atas dirinya.
"Terimakasih kepada jaksa. Mudah-mudahan ini menjadi rahmat Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Terima kasih," ujarnya saat dimintai komentar oleh majelis hakim, Kamis (15/8/2013).
Rahudman divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Sugiyanto dan anggota SB Hutagalung dan Kemas Ahmad Jauhari hari ini, Kamis (15/8/2013). Sidang vonis digelar sejak pukul 10.20 WIB hingga pukul 13.15 WIB di Ruang Sidang Utama Cakra I PN Medan dengan penjagaan ketat dari ratusan aparat kepolisian Polresta Medan.
Usai membacakan vonis, ketiga majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan komentar kepada awak media. Mereka langsung berkumpul di ruangan Ketua Majelis Hakim Sugiyanto yang tidak jaduh dari ruang sidang.
Rahudman Harahap berstatus terdakwa dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar. Saat itu Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.