Bisnis.com, BOGOR - Pemerintah bersikeras penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi tanpa publikasi dalam proses pencalonannya tidak melanggar hukum.
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto bersikukuh bahwa pemerintah tidak wajib menyampaikan calon hakim konstitusi ke publik.
Dia menambahkan penunjukan Patrialis melalui Keputusan Presiden no. 87/P tahun 2013 sudah melalui proses di internal pemerintah, seperti mekanisme penunjukan oleh Mahkamah Agung.
"Nggak ada keharusan [publikasi calon]. Kan itu wakil pemerintah, bukan wakil yang lain. Kalau MA melakukan proses, kenapa tidak dikritisi juga? Sama saja kan," kata Djoko di Istana Bogor, Senin (12/8/2013).
Pernyataan Djoko bertentangan dengan Undang Undang no. 24 tahun 2003 yang telah diubah melalui UU no. 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal 19 UU no. 8/2011 mengatur bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
Penjelasan pasal itu menyatakan calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa, baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan.
Menko mengatakan pemerintah siap menghadapi gugatan atas Keppres penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi.
Dia menegaskan Patrialis yang pernah menjabat Menteri Hukum dan HAM sudah memenuhi semua syarat sebagai hakim konstitusi yang diatur UU.
"Kita layani saja gugatan itu. Tidak usah khawatir, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk mengangkat seseorang. Presiden tidak sembarangan juga," kata Djoko.
Penunjukan Patrialis hari ini digugat oleh Koalisi Penyelamatan MK di Pengadilan Tata Usaha Negara. Keppres penunjukan Patrialis dianggap melanggar Pasal 15, 18, 19, 20 dan 25 UU no. 8/2011.
Patrialis Akbar adalah mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga dikenal sebagai politisi asal Partai Amanat Nasional.
Patrialis adalah sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang dan mendapatkan gelar pasca sarjana dari Universitas Gadjah Mada.
Gelar doktor Patrialis didapatkan dari Universitas Padjadjaran dengan disertasi bertema hubungan lembaga Presiden dan DPR dalam fungsi legislasi dan anggaran.