Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2014: Banyak Porpol Curi Start Kampanye

Bisnis.com, JAKARTA--Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Pemilu (JPPR) menemukan banyak partai politik peserta Pemilu 2014 yang mendahului kampanye dengan memasang spanduk atau baliho bertuliskan ucapan Hari Raya Idul Fitri. "Hasil pemantauan kami menemukan

Bisnis.com, JAKARTA--Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Pemilu (JPPR) menemukan banyak partai politik peserta Pemilu 2014 yang mendahului kampanye dengan memasang spanduk atau baliho bertuliskan ucapan Hari Raya Idul Fitri.

"Hasil pemantauan kami menemukan banyak sekali spanduk atau baliho yang isinya ucapan selamat puasa dan lebaran, dengan mencantumkan nama calon (anggota legislatif atau presiden), nama partai, nomor urut bahkan daerah pemilihan (dapil) caleg bersangkutan,"  ujar  Deputi Koordinator Masykurudin Hafidz di Jakarta, Senin (5/8/2013)

Hal itu, menurut dia, merupakan bentuk pelanggaran peraturan KPU yang menyatakan masa kampanye terbuka dilakukan selama 21 hari menjelang hari tenang pemungutan suara pada 9 April 2014.

"Selama caleg belum ditetapkan menjadi calon tetap di DCT seharusnya tidak boleh kampanye secara individual dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) perlu mengaturnya," jelasnya.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 H, para calon anggota DPR dan DPRD beramai-ramai memasang spanduk, baliho dan sejenisnya dengan tujuan kampanye agar dikenal masyarakat.

Parpol dan para calegnya memanfaatkan kekosongan hukum peraturan kampanye dengan menampilkan foto diri, lambang partai, nomor urut partai, slogan kampanye, atau pun visi dan misi partai mereka pada spanduk atau baliho tersebut.

"Pemasangan spanduk atau baliho itu justru akan memberikan nilai negatif di mata masyarakat, belum ditetapkan sebagai caleg dan capres saja sudah berani mencuri 'start' dengan promosi diri," ujarnya.

KPU sendiri hingga saat ini belum juga menyelesaikan peraturan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu 2014, padahal Pemilu tinggal sembilan bulan lagi dan kini beragam alat peraga kampanye milik parpol dan caleg sudah bertebaran di daerah.

Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan memang tidak ada larangan bagi peserta Pemilu untuk memasang spanduk yang berisi ucapan perayaan hari raya keagamaan dan sebagainya.

Jika memang ditemukan alat peraga berupa spanduk atau baliho demikian, maka itu menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah dalam mengatur pemasangannya, dan itu dikenakan pajak retribusi daerah. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper