Bisnis.com, JAKARTA--The Absolut Company Aktiebolag AB, perusahaan minuman asal Swedia, akhirnya berdamai dengan pengusaha lokal Jie Kong dengan sejumlah kompensasi terkait dengan perkara merek Absolut.
Perdamaian yang dituangkan dalam sebuah perjanjian itu telah ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Surat perjanjian perdamaian tertanggal 9 Juli 2013 disetujui kedua belah pihak," ujar Hakim Ketua Edi Purwono di persidangan, Selasa (30/7/2013).
Namun, isi perjanjian perdamaian itu tidak dipaparkan. Kedua pihak yang berperkara pun enggan mengungkapkan apa saja klausul yang dimasukkan, termasuk nilai ganti rugi yang disepakati.
Eko Tanuwiharja, kuasa hukum Jie Kong, hanya mengatakan kliennya memutuskan untuk menyerahkan merek Absolut yang selama ini digunakannya kepada penggugat dan menggantinya dengan merek lain.
Sementara, Adolf M. Panggabean dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners yang merupakan kuasa hukum Absolut Company enggan menyampaikan komentarnya mengenai perkara ini.
Sengketa merek itu dimulai ketika Absolut Company menggugat Jie Kong karena memakai nama Absolut sebagai mereknya. Jie Kong yang berdomisili di Bandung memiliki usaha yang bergerak di bidang desain produk dan kemasan, dengan nama Absolut Design and Print.
Nama ini sudah terdaftar di Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM di bawah No. IDM000346651 di kelas 35 yakni jasa percetakan dan perdagangan umum.
Penggugat berkeberatan dengan pendaftaran merek itu sebab dipandang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek kepunyaan mereka. Selain itu, nama Absolut adalah bagian dari nama badan hukum mereka.
Di Indonesia, penggugat mengklaim sudah mendaftarkan setidaknya 12 merek Absolut dan berbagai variasinya.