Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana membuka kesempatan pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif yang kurang mampu. Masih terdapat kesenjangan pendaftaran kekayaan intelektual, baik dari sisi geografis maupun sosial ekonomi.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan. Namun, kerap terdapat kendala dalam pendaftaran kekayaan intelektual, misalnya faktor ekonomi.
DJKI berencana membuka pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif yang kurang mampu. Menurut Razilu, hal tersebut penting agar seluruh karya cipta dapat tercatat sehingga hak penciptanya dapat terjaga.
“DJKI akan memberikan insentif pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bagi mereka yang tidak mampu. Kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki kekayaan intelektual rendah, padahal kalau masyarakat mengetahui dibalik pelindungan kekayaan intelektual itu ada nilai ekonomi di sana,” ujar Razilu pada Rabu (13/4/2022).
Insentif pendaftaran tersebut akan ada pada momen-momen tertentu, seperti pada peringatan hari kekayaan intelektual sedunia, Hari Dharma Karyadhika, atau peringatan hari kemerdekaan Indonesia. Diharapkan dengan insentif itu masyarakat semakin sadar dalam perlindungan karya ciptaannya.
Razilu menyampaikan bahwa masih terdapat kesenjangan antar daerah dalam pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual. Hal itu terlihat dari jumlah permohonan kekayaan intelektual yang masuk ke DJKI.
Baca Juga
“Salah satunya karena minimnya komunikasi antara DJKI, khususnya dengan para kepala daerah. Karenanya pada 2022 ini kami ingin peningkatan kesadaran yang lebih lagi kepada para gubernur, walikota, bupati sebagai pengambil kebijakan di wilayah masing-masing,” ujar Razilu.