Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Tahun Depan, Setoran Haji Lebih Transparan

Bisnis.com, JAKARTA--Mulai tahun depan pendaftaran dan pembayaran ongkos haji bakal lebih transparan dan disempurnakan.

Bisnis.com, JAKARTA--Mulai tahun depan pendaftaran dan pembayaran ongkos haji bakal lebih transparan dan disempurnakan.

Pembayaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) harus dilakukan dengan sebuah akad yang disebut akad wakalah.

Calon jamaah harus mewakilkan dana setoran awalnya kepada negara dalam hal ini menteri agama. Jadi uangnya tetap uang jamaah bukan uang menteri agama.

"Menteri agama hanya pemegang amanah. Maka dari itu harus ada akadnya," tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu seperti dikutip situs resmi Kementerian Agama, Jumat (26/7/2013).

Jamaah, lanjutnya, harus ikhlas mewakilkan dana setoran awal hajinya kepada menteri agama untuk dapat dimanfaatkan secara optimal dalam dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Nilai manfaatnya nanti dikembalikan kepada jamaah,” kata Anggito.

Dia menambahkan, oleh karena dana setoran awal yang dititipkan ke menteri agama sebenarnya adalah milik jamaah maka harus ada penamaan untuk nama setiap jamaah.

Untuk itu, menurut Anggito, Ditjen PHU bersama Bank Syariah sedang memproses agar nama rekeningnya tidak hanya atas nama menteri agama tetapi juga bisa disertakan qq nama setiap calon jamaah haji.

"Dengan pola qq nama jamaah haji, Kementerian Agama memastikan bahwa dana haji setiap calon jamaah yang disimpan di perbankan syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” jelasnya.

Selain itu, Anggito menjelaskan bahwa Ditjen PHU bersama perbankan syariah sedang membuat virtual account supaya jamaah mengetahui jumlah uang yang disetorkan berapa.

Setalah itu akan dicatat juga berapa nilai optimalisasi yang bisa dikembalikan sesuai dengan setoran awal yang telah dibayarkan.

"Setelah ada nilai manfaat, harus diidentifikasi kepada pemiliknya. Ini harus dikembalikan kepada jamaah yang sama,” terang Anggito.

Sebelumnya, Kementerian Agama sudah berkomitmen untuk menempatkan dana setoran awal di perbankan syariah sesuai dengan amanat UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Untuk itu, Kemenag memastikan bahwa dana yang masih tersimpan di bank konvensional dalam waktu satu tahun yang akan datang sudah ditransfer ke bank syariah.

Terkait dengan komitmen ini, Anggito meminta perbankan syariah untuk meningkatkan kinerja, menambah permodalan, infrastruktur perbankan, serta menambah jumlah cabang dan ATM untuk dapat melayani jamaah di seluruh pelosok Tanah Air.

Selain itu, perbankan syariah juga harus menyalurkan dana jamaah dengan prinsip syariah.

"Kemenag juga akan bekerja sama dengan perbankan syariah untuk mendukung program pemberdayaan umat, meningkatkan kewirausahaan muslim, pengembangan pendidikan Islam, serta program sektor riil lainnya,” ujar Anggito. (ra)

Terkait kuota, berapa calon haji batal berangkat tahun ini?

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper