Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, Hakim Membakar Surat Yasin

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) bersama  Mahkamah Agung  melakukan validasi dan investigasi terkait tindakan hakim Pengadilan Negeri  Metro Lampung berinisal "SA" yang membakar surat Yasin karena diduga memiliki gangguan kejiwaan.
ilustrasi
ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) bersama  Mahkamah Agung  melakukan validasi dan investigasi terkait tindakan hakim Pengadilan Negeri  Metro Lampung berinisal "SA" yang membakar surat Yasin karena diduga memiliki gangguan kejiwaan.

"Kami dapat informasi katanya gangguan kejiwaan, tapi sedang kami validasi dan investigasi dulu," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Jumat (19/9/2013)

Asep mengatakan jika terbukti, maka Hakim "SA" bisa saja diberhentikan karena perilakunya sangat berbahaya bagi para pencari keadilan.

Diah menabahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan MA yang telah mengirimkan tim investigasi ke Tanjung Karang Lampung.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan pihaknya memang telah mengirimkan pejabat yang berwenangn untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

"Badan Pengawas (Bawas) sedang melakukan pemeriksaan kesana, tapi belum tahu beberapa hari, kami tunggu saja hasilnya," kata Ridwan, saat dihubungi wartawan.

 Dia menjelaskan sebelumnya, hakim yang diduga stres ini pernah menjalani sanksi hakim non pau ketika masih bertugas di Pengadilan Tinggi.

Namun, lanjutnya, karena ada perbaikan maka hakim SA ditempatkan di PN Metro Lampung.

"Dia pernah kena sanksi non-palu. Sebelumnya non palu di PT makanya diturunkan lagi ke PN karena dia (hakim SA) sudah ada perbaikan,"  pPrny. (Antara)

Untuk itu, Ridwan mengatakan pihaknya meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan.

Dalam pemberitaan, hakim SA sempat diusir oleh warga dari rumah dinasnya, di Jalan Koi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Rabu (17/7).

Dia diusir karena dituding telah membakar surat Yasin di jalan umum di sekitar tempat tinggalnya. Bahkan, perilaku hakim SA sering meresahkan warga, mulai dari melempari rumah warga hingga menebar sampah di sepanjang jalan.

Atas tindakan itu, sebelumnya LBH Bandar Lampung telah mengadukan kasus ini ke KY.

Mereka menilai tindakan hakim SA itu tidak pantas dilakukan seorang hakim karena sangat menciderai kehormatan dan keluhuran profesi hakim. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper