Bisnis.com, JAKARTA - International Comite of the Red Cross (ICRC) akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapkan program eksplorasi hukum humaniter yang akan diterapkan kepada pelajar SMP dan SMA.
Sonny Nomer, media officer ICRC delegasi Indonesia, menjelaskan proses pelaksanaan program ini berjalan lambat. Namun, sudah diuji coba di pesantren-pesantren terpilih.
“Tujuan dari diadakannya program tersebut adalah agar pelajar SMP dan SMA dapat lebih mengerti mengenai penerapan sistem hukum humaniter,” ujarnya dalam diskusi publik, Kamis (18/7/2013).
Karena hukum humaniter ini berlaku terhadap semua pihak yang terlibat konflik, siapapun yang memulai konflik tersebut. Sehingga diharapkan para pelajar dapat mengerti isu-isu mengenai konflik di masa depan nanti.
Hukum humaniter atau dikenal juga sebagai hukum perang atau hukum konflik bersenjata merupakan seperangkat aturan yang membatasi penggunaan senjata dan cara berperang. Hukum humaniter bertujuan melindungi martabat manusia dan membatasi penderitaan di masa perang.