Bisnis.com, BRUSEL - Eropa memberikan sanksi denda bagi beberapa pemasok suku cadang mobil sebesar US$182 juta atau Rp1,8 triliun karena menduga perusahaan -perusahaan ini melakukan kartel.
Berdasarkan laporan Bloomberg, perusahaan tersebut memasok pabrikan-pabrikan mobil seperti Toyota, Honda, Nissan dan Renault.
Sanksi ini dikabarkan merupakan yang pertama dari beberapa kasus yang menimpa produsen suku cadang yang melakukan pengaturan harga untuk berbagai produk, mulai dari komponen sistem pemanasan, sabuk pengaman dan ball bearing.
Kartel tersebut melibatkan lima perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.Denda terbesar diterima oleh perusahaan suku cadang Jepang yakni Yazaki sebesar Rp 1,5 triliun. Perusahaan ini memproduksi wire harnesses dan sistem kelistrikan pada mobil-mobil di seluruh dunia.
Kedua adalah perusahaan S-Y System didenda sebesar Rp 140 juta. Furukawa Electric sebesar Rp 50 juta, dan perusahaan Jerman, Leoni sebesar Rp 17 juta.
Sementara itu, Sumitomo Electric tidak didenda karena mereka yang memperingatkan regulator soal adanya kartel tersebut.
Komisioner Pengawas Persaingan Usaha Uni Eropa Joaquín Almunia mengatakan kartel di duga beroperasi antara 2000 sampai 2009. "Kartel dapat membahayakan daya saing industri otomotif dan meningkatkan harga mobil," ujarnya seperti dilansir Bloomberg,Senin (15/7/2013).