Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung meningkatkan status kasus dugaan korupsi penggelapan anggaran dalam proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) oleh PT Telkomsel Tbk dari penyelidikan ke penyidikan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan Kejagung telah memiliki bukti permulaan yang cukup pada kasus tersebut sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
"Saya sampaikan bahwa MPLIK penyelidikannya sudah kami ekspos [gelar perkara]. Kemudian sudah ada bukti permulaan yang cukup dan untuk itu ditingkatkan ke penyidikan," ujar Andhi, Jumat (12/7/2013).
Terkait dengan penetapan tersangka, Andhi menjelaskan tim penyidik masih menyusun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Proses pembuatan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sedang berlangsung. Saya pikir satu dua hari sudah selesai. Tunggu sprindiknya turun baru tahu tersangkanya," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi MPLIK berawal dari laporan kelompok masyarakat yang menamakan Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK), mereka mendesak agar Kejagung menuntaskan kasus proyek MPLIK senilai Rp1,4 triliun.
SKAK mendesak agar Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia Tbk karena diduga bertanggung jawab atas kasus tersebut, berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika per 31 Desember 2011, realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit dari target 1.907 unit MPLIK di seluruh kecamatan di Indonesia.