Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rompi Orange Itupun Resmi Dikenakan Emir Moeis

Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar pukul 16.00 WIB, pintu ruangan gedung KPK terbuka. Tampak keluar politisi PDIP Emir Moeis, yang sejak pukul 10.30 WIB sudah tiba di gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek

Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar pukul 16.00 WIB, pintu ruangan gedung KPK terbuka. Tampak keluar politisi PDIP Emir Moeis, yang sejak pukul 10.30 WIB sudah tiba di gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, di Lampung.

Berbeda dari kedatangannya, kali ini Emir keluar bukan hanya mengenakan kemeja putih dan celana hitam yang dipakainya. Emir tampak mengenakan pakaian tahanan tersangka KPK, yang semula disampirkan di lengan kirinya.

Rompi berwarna orange itu, sekaligus memastikan jika Emir sudah resmi ditahan KPK. Setelah berstatus tersangka selama setahun, hanya dalam satu kali pemeriksaan, akhirnya anggota DPR RI komisi XI itu resmi ditahan hari ini, Kamis (11/7/2013).

Dengan wajah terdiam dan tampak muram, Emir terlihat memeluk seorang pria yang sudah menunggunya di ruang tunggu KPK, dan sempat bersalaman dengan beberapa lainnya.

Dengan air muka tanpa ekspresi, Emir berjalan menuruni tangga gedung KPK, menuju mobil tahanan dengan didampingi kuasa hukumnya, dan dua orang petugas keamanan KPK.

Bahkan, Emir juga tidak menghiraukan rentetan pertanyaan wartawan yang mencecarnya mengenai penahanannya tersebut, juga termasuk dugaan penerimaan uang senilai US$300.000 dari PT Alstom Indonesia.

Dia juga terlihat bergeming ketika wartawan menghalangi pintu masuk mobil tahanan. Tak lama, mobil tahanan berwarna hitam pekat itupun, langsung berlalu meninggalkan pelataran gedung KPK, menuju lokasi penahanan Emir di Rutan KPK Guntur Jakarta Timur.

Penahanan atas politisi PDIP ini, memang sudah diduga sejak pagi tadi oleh wartawan. Alasannya, karena memang status tersangka sudah terlalu lama disandang Emir, namun pemeriksaan saksi sudah dilakukan KPK beberapa kali dalam kasus tersebut.

Meski tak mengucapkan apapun, namun mengutip pernyataan kuasa hukumnya, Yanuar Wasesa menyebutkan Emir sempat mempertanyakan penahanannya pada penyidik dalam pemeriksaannya hari ini.

"Pak Emir sempat bertanya kenapa bisa begini? Kenapa sudah menjadi tersangka setahun lalu tapi baru diperiksa hari ini, dan langsung ditahan," ujar Yanuar di gedung KPK, Rabu (11/07).

Yanuar bahkan berspekulasi kalau KPK menahan kliennya karena kadung malu telah menetapkan sebagai tersangka, padahal keterlibatannya dalam suap belum terbukti. Ditambah lagi, ada keterlibatan Kemenkumham yang juga telah mencekal Emir untuk beepergian sejak menjadi tersangka.

Yanuar juga mengaku mempertanyakan mengapa KPK tidak berani memanggil direktur PT Alstom, yang notabenenya berkewarganegaraan Amerika itu.

Padahal, dia meyakini keterlibatannya cukup jelas, dan keterangannya menjadi kunci dari kasus yang disangkakan kepada kliennya itu. Termasuk, kenapa saksi kunci yang diduga pelobi bernama Pirooz Sharafi juga tidak dipanggil KPK. Pirooz sendiri, diakui Emir adalah teman lamanya saat berkuliah dulu di Massachusette Institute of Technology (MIT).

"Omong kosong penahanan dilakukan karena KPK menemukan fakta penerimaan suap. Bisa dipastikan jika semua saksi yang diperiksa KPK tidak mengenal Emir," ujar Yanuar.

Alih-alih membantah adanya penyuapan, Yanuar mengatakan uang yang diterima Emir dari Pirooz berkaitan dengan rencana bisnis keduanya, di sektor batu bara. Saat itu, katanya, dana dikirimkan Pirroz pada Emir, kemudian dialirkan kembali ke PT Anugerah Nusantara Utama, untuk merealisasikan rencana bisnis tersebut.

Jadi, dia menyatakan dana yang ditemukan oleh PPATK di rekening Emir tersebut, sama sekali bukan sebagai suap untuk pemulusan proyek PLTU Tarahan.

Namun, Yanuar tidak membantah jika sebenarnya Emir sempat dikenalkan Pirooz kepada direktur PT Alstom Indonesia. Saat ini, menurutnya perusahaan tersebut hanya akan mempresentasikan produk listrik atau energi yang murah, yang bisa dijual ke PT PLN.
Tapi, lagi-lagi dia membantah perkenalan itu bukan terkait kasus PLTU Tarahan.

Dalam keterangan persnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penahanan atas Emir Moeis dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menerima hadiah atau janji, yang berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPR.

Dalam kasus itu, Emir disangkakan pasal 12 a atau b, pasal 5 dan pasal  11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, kata Johan seperti tersangka kasus lainnya, Emir ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK Cabang Jakarta Timur POM Guntur, guna mempermudah proses pemeriksaan.

Mengenai lambannya proses penahanan sejak penetapan tersangka, disebutkan Johan adalah kewenangan penyidik. Namun, penetapan itu, sudah mengacu pada hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dipanggil.

Selama kurun waktu hampir satu tahun penyidikan kasus Emir, KPK sudah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk Business Development PT Alstom Power Energy System Indonesia Eko Suliyanto, dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnaen.

Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono.

Saat itu, diduga ada kejanggalan dalam proyek PLTU Tarahan. Dari hasil penyelidikan PT Alstom Indonesia yang berinduk kepada PT Alstom yang berkedudukan di luar negeri, sebagai pelaksana proyek, telah memberikan suap kepada Emir sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diduga keras sebagai pelicin buat memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.

Dalam kasus dengan nilai sekitar Rp2 triliun itu, Emir menjadi satu-satunya orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya hanya dikenai cekal bepergian.

Ketiganya adalah Business Development PT Alstom Power Energy System Indonesia Eko Suliyanto, Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnaen dan General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf.

Pembangunan PLTU Tarahan 3 dan 4 dengan tenaga 2 x 100 megawatt mulai dilaksanakan pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan Presiden SBY 20 Agustus 2007. PLTU Tarahan Unit 4 telah beroperasi secara penuh (Commercial Operation) pada 26 Oktober 2007 dan PLTU Unit 3 pada 26 Desember 2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper