BISNIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung membatalkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia yang mengganjal Bambang Mulyo Atmodjo menjadi Direktur Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Perkara bernomor 151 K/TUN/2013 itu diketok pada 21 Mei 2013 dengan ketua majelis hakim Supandi dan Irfan Fachrudin serta Yulius selaku hakim anggota.
"Menolak permohonan kasasi Gubernur Bank Indonesia," demikian sebagaimana dikutip dari laman MA, Selasa (9/7/2013).
Kasus ini bermula saat Bambang diangkat sebagai Direktur Operasional melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 27 Juli 2011.
Sesuai aturan bank sentral, Bambang kemudian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di BI. Namun, Bambang tidak lolos karena dinilai pernah berbuat kesalahan.
Bambang tidak menerima hasil uji itu dan mengajukan gugatan pada Januari 2012 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada 10 Mei 2012, majelis hakim yang terdiri atas Andri Mosepa, Husban dan I Nyoman Harnanta mengabulkan seluruh gugatan Bambang dan memerintahkan Gubernur BI mencabut SK No. 13/122/GBI/DPIP/Rahasia perihal Keputusan atas Pengangkatan Anggota Direksi BJB.
Atas vonis ini, Gubernur BI mengajukan banding dan kasasi, tetapi kandas.
Saat dihubungi Bisnis Selasa (9/7) malam, Bambang mengaku senang karena perjuangannya mencari keadilan berbuah kemenangan.
“Tidak benar semua tuduhan BI yang dialamatkan kepada saya. Selama 27 tahun di Bank Jabar, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan. Silakan saja kalau KPK mau membuktikan saya korupsi,” katanya.
Namun, keputusan MA itu tidak serta-merta membuatnya menduduki kembali jabatan direktur operasional.
Bambang yang dilengserkan dari jabatan itu oleh RUPS pada 27 September 2012 pascauji kelayakan dan kepatutan, mengaku akan berpikir-pikir dahulu.
“Menjadi direktur di BJB itu tidak mudah. Perlu keberanian, kehandalan dan team work yang solid. Sekarang kondisi di internal BJB sudah berbeda dibanding dua tahun yang lalu,” ujarnya. (ra)