Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah daerah diminta segera menyusun peraturan mengenai distribusi minuman keras menyusul pembatalan Keputusan Presiden No. 3/1997 oleh Mahkamah Agung.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tanpa Keppres No. 3/1997 ada kekosongan peraturan teknis terkait distribusi dan penjualan minuman mengandung etil alkohol di Indonesia.
"Terjadi kekosongan rujukan bagi Perda setelah dicabut, karena selama ini kita evaluasi Perda selalu pakai Keppres itu," katanya di Istana Presiden, Senin (8/7/2013).
Pemerintah pusat, lanjutnya, berencana menyusun aturan pengganti yang kemungkinan berbentuk undang-undang agar kekosongan aturan mengenai distribusi miras tidak berlangsung terlalu lama.
Gamawan meminta Pemda segera merancang Perda sementara menunggu proses penyusunan aturan di tingkat pusat yang pasti memakan waktu panjang.
"Rujuk saja [aturan lama] secara positif. Misalnya, di Bali yang punya banyak hotel dan restoran, mereka punya itu, maka perlu ada peraturan ukuran-ukuran yang perlu dijual," katanya.
Sebaliknya, Mendagri mengatakan daerah yang tidak memiliki banyak hotel dan restoran seperti Cianjur, bisa menyusun aturan yang lebih ketat dari Keppres no. 3/1997 untuk menekan konsumsi miras.