BISNIS.COM, JAKARTA -- Sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan kanal 3G di frekuensi 2.1 GHz oleh Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) dengan terdakwa mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto hari ini, Senin (8/7)digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jadwal sidang putusan ini seharusnya dimulai pada 09.00 WIB. Di dalam ruang persidangan sudah ada jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa Indar Atmanto.
Namun, hingga pukul 10.40 sidang belum juga dimulai karena belum ada majelis hakim yang memasuki ruangan.
Adapun Indar Atmanto dituntut JPU selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Perusahaannya, IM2, juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,358 triliun.
Pihak kejaksaan menuntut Indar 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta Subsider enam bulan kurungan penjara, serta menuntut pembayaran uang pengganti Rp1,358 triliun yang dibebankan kepada Indosat dan IM2.
Indar Atmanto dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi karena terlibat menandatangani kerjasama penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
Kasus Indosat dan IM2 dinilai merugikan keuangan negara karena IM2 tidak membayar up font fee, yakni penggunaan pita spektrum frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio sebesar Rp1,358 triliun.