Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Indosat, Ini 6 Poin Pembelaan BRTI untuk Indar Atmanto

BISNIS.COM, JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengklaim majelis hakim memiliki banyak alasan untuk membebaskan terdakwa mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.Seperti diketahui vonis  kasus dugaan penyalahgunaan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengklaim majelis hakim memiliki banyak alasan untuk membebaskan terdakwa mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.

Seperti diketahui vonis  kasus dugaan penyalahgunaan kanal 3G di frekuensi 2.1 GHz oleh Indosat dan IM2 akan digelar hari ini, Senin (8/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Nonot Harsono, Anggota BRTI, mengatakan alasan untuk menyatakan bersalah hanya satu yakni hakim mengikuti pola pikir JPU yang mengira IM2 menggunakan frekuensi menurut logika sendiri, bukan konteks UU Telekomunikasi.

"Sedangkan alasan untuk membebaskan terdakwa Indar Atmanto lebih dari satu," ujar Nonot dalam rilis yang diterima Bisnis, Senin (8/7/2013).

Dia memaparkan beberapa alasan tersebut yakni pertama fakta kasusnya tidak ada.

Pertama, kasus hanya sangkaan yang muncul karena salah persepsi. IM2 yang memanfaatkan jaringan seluler milik indosat dipersepsikan keliru sebagai "menggunakan pita frekuensi". Hakim bisa menyatakan bahwa tidak ada kasus dan Indar Atmanto bebas tanpa syarat.

Kedua, lanjutnya, fakta bahwa substansi perkara selama sidang tipikor adalah berdebat maksud dari "menggunakan pita frekuensi" dengan pertanyaan utama "apakah IM2 menggunakan frekuensi?".

Pengadilan sama sekali belum mengadili apakah telah melakukan Tipikor, sehingga hakim bisa menyatakan bahwa ini adalah pengadilan IM2, bukan pengadilan terdakwa Indar Atmanto.

Ketiga, bahwa substansi perkara adalah sangkaan/tuduhan tindak pidana telekomunikasi yang menurut UU adalah merupakan kewenangan regulator/kemkominfo untuk menentukan apakah seseorang atau badan usaha telah bersalah sehingga hakim bisa mengatakan bahwa ini urusan tipiTEL, bukan ranah Tipikor.

Keempat, bahwa yang dituduh bersalah adalah IM2 dan Indosat, dua korporat yg mengikat kerjasama. Maka bagaimana mungkin memvonis 1 orang/mantan dirut, sedangkan 2 korporasi itu sedang dalam penyidikan sehingga  hakim bisa menyatakan bahwa ini salah urutan atau salah pihak atau kurang pihak atau error in persona dan Indar Atmanto dibebaskan.

Kelima,  JPU telah mengubah dakwaan dari yang semula secara tegas menyatakan "terjadi penggunaan bersama pita frekuensi radio" oleh IM2 dan Indosat, lalu diubah menjadi "Indosat memberi akses penggunaan pita kepada pelangggan IM2"; lalu dari kalimat ini JPU mendakwa "IM2 menggunakan" pita frekuensi Indosat.

Dia menjelaskan bahwa selain telah mengubah dakwaan dari perbuatan "menggunakan bersama" menjadi "menggunakan" saja, JPU juga mengalihkan terdakwa yang semula IM2 menjadi Indosat dan pelanggan IM2.

Menurut KUHAP, pengadilan bertugas mengadili apa yang didakwakan di awal. Bila dalam surat tuntutan ternyata dakwaan berubah, maka tentu JPU harus menarik kasus dan menyusun sangkaan baru. Sehingga hakim  menyatakan kasus ini batal demi hukum karena dakwaan telah berubah.

Keenam, JPU mendakwa IM2 merugikan negara 1.3T, lalu meminta Hakim memutus Indosat turut membayar. Selain tuntutan ini membingungkan karena Indosat sudah melunasi BHP-frek dari pita frek yang dipersoalkan oleh JPU, tuntutan ini jelas menuntut 2-korporasi yg sekarang sedang disidik.

"Artinya sebenarnya kejaksaan tidak perlu lagi melanjutkan penyidikan karena tuntutan utk 2-korporasi itu sudah digabung dalam pengadilan ini; dan JPU yg penyidik tidak perlu memaksakan untuk menyidik 3-orang mantan direktur karena perannya persis sama dengan Indar Atmanto," imbuhnya.

Dia menambahkan kasus yang seharusnya satu, dipecah menjadi 6-kasus yang semuanya terkait "apakah menggunakan pita frekuensi atau tidak".

"Maka Hakim bisa menyatakan bahwa sungguh dakwaan dan tuntutan JPU kabur dan jauh dari Tipikor," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper