Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Kanal 3G: Indar Atmanto Ajukan Banding

Bisnis.com, JAKARTA—Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2)  Indar Atmanto akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Bisnis.com, JAKARTA—Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2)  Indar Atmanto akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Indar mengatakan dirinya keberatan dengan putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

"Saya keberatan, ini tidak benar karena putusan tidak mencerminkan putusan dan fakta-fakta persidangan sehingga ini adalah proses pendzoliman. Hak-hak saya sebagai manusia diabaikan," ujarnya seusai sidang putusan hari ini, Senin (8/7/2013).

Menurutnya, perkara dugaan penyalahgunaan kanal 3G di frekuensi 2.1 GHz oleh Indosat dan IM2 merupakan perbuatan dan tanggung jawab korporasi.

"Perbuatan penandatanganan perjanjian kerjasama bukan perbuatan saya sebagai direktur utama atau pengurus, tetapi itu perbuatan korporasi. Siapapun yang duduk disitu dia akan menandatangani perjanjian kerjasama itu," ungkapnya.

Alexander Rusli, President Director & CEO PT Indosat juga merasa keberatan dengan putusan majelis hakim Tipikor tersebut.

"Keputusan ini tidak bisa kami terima mengingat berbagai hal yang berwenang dan tokoh yang berkompeten telah membantu menjelaskan di berbagai forum dan kesempatan bahwa dakwaan adalah tidak benar. Kami akan melakukan perlawanan hukum," jelasnya.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper