Bisnis.com, JAKARTA—Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Indar mengatakan dirinya keberatan dengan putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
"Saya keberatan, ini tidak benar karena putusan tidak mencerminkan putusan dan fakta-fakta persidangan sehingga ini adalah proses pendzoliman. Hak-hak saya sebagai manusia diabaikan," ujarnya seusai sidang putusan hari ini, Senin (8/7/2013).
Menurutnya, perkara dugaan penyalahgunaan kanal 3G di frekuensi 2.1 GHz oleh Indosat dan IM2 merupakan perbuatan dan tanggung jawab korporasi.
"Perbuatan penandatanganan perjanjian kerjasama bukan perbuatan saya sebagai direktur utama atau pengurus, tetapi itu perbuatan korporasi. Siapapun yang duduk disitu dia akan menandatangani perjanjian kerjasama itu," ungkapnya.
Alexander Rusli, President Director & CEO PT Indosat juga merasa keberatan dengan putusan majelis hakim Tipikor tersebut.
"Keputusan ini tidak bisa kami terima mengingat berbagai hal yang berwenang dan tokoh yang berkompeten telah membantu menjelaskan di berbagai forum dan kesempatan bahwa dakwaan adalah tidak benar. Kami akan melakukan perlawanan hukum," jelasnya.