Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jusuf Kalla Setuju Indar Atmanto Ajukan PK Kasus IM2

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) setuju dengan langkah mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.
Indar Atmanto. /Antara
Indar Atmanto. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) setuju dengan langkah mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.

"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," kata Wapres seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com pada Selasa (24/3/2015).

Sementara itu, secara terpisah Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga menyampaikan dukungannya kepada Indar Atmanto. “Sebagai bagian dari proses hukum, saya mendukung upaya PK yang dilakukan Pak Indar. Dari sisi regulasi, surat Menteri Kominfo juga jelas menyatakan bahwa yang dilakukan IM2 dan Indosat sesuai dengan aturan yang ada,” ujar mantan direktur XL dan mantan komisaris Indosat itu seperti dikutip siaran pers yang diterima Bisnis.com.

Upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 yang dinilai sarat kejanggalan ini, mendapatkan dukungan dari banyak pihak, termasuk Menteri Kominfo, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional maupun internasional.

Menteri Kominfo bahkan telah menerbitkan 2 buah surat yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerjasama antara IM2 dan Indosat tersebut.

Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain 2 putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.

“Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini. Saya menggunakan hak hukum saya untuk upaya hukum luar biasa, PK, karena saya meyakini apabila alasan-alasan yang saya ajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menghukum saya,” jelas Indar dalam siaran persnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper