Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KENAIKAN BBM: Surabaya Resmi Naikkan Tarif Angkutan

BISNIS.COM, SURABAYA—Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menerbitkan peraturan tentang kenaikan tarif angkutan, kendati sempat direvisi dua kali.

BISNIS.COM, SURABAYA—Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menerbitkan peraturan tentang kenaikan tarif angkutan, kendati sempat direvisi dua kali.

Ketua DPC Organda Surabaya Wastomi Suheri menyambut baik peraturan yang ditandatangani pada 28 Juni lalu, dan menilai aturan tersebut merupakan jalan tengah.

"Dulu usulan dari pengusaha juga, jadi itu keputusan terbaik," ujarnya, Minggu (30/6/2013).

Organda, lanjut dia, mengusulkan ongkos mikrolet naik Rp500-Rp900, tetapi peraturan yang baru mengakomodasi kenaikan hanya Rp600.

Dengan demikian, tarif  yang semula Rp2.600 naik menjadi Rp3.200.

Selain ongkos mikrolet, kenaikan juga diberlakukan untuk bus kota, bus patas, dan taksi.

Wastomi menguraikan presentase kenaikan ongkos mikrolet sekitar 23%, bus kota 15%, dan taksi berdasar umur kendaraan.

Tarif baru bus kota ekonomi ditetapkan Rp2.200, bus patas tak melewati tol Rp2.400, bus patas lewat satu pintu tol Rp3.700 dan bus patas melewati dua pintu tol Rp4.000. Pelajar dikenakan 50% dari ketentuan itu.

Adapun, taksi bisa mengenakan biaya dalam rentang Rp3.500 sampai Rp4.000/km. "Tarif mikrolet dan bus langsung disesuaikan sejak peraturan ditetapkan, taksi sepekan setelah ditetapkan agar sosialisasi," urai Wastomi.

Mikrolet atau angkutan kota (angkot) di Surabaya ada 5.400 unit, bus kota 3.000 unit dan taksi 6.250 unit. Dari jumlah taksi sekitar 75% berumur kurang dari lima tahun.

Wastomi menguraikan taksi yang berumur kurang dari lima tahun menerapkan tarif batas atas. Sedangkan kendaraan lebih dari lima tahun bisa menerapkan batas bawah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Eddi menguraikan tarif baru diatur dalam Peraturan Walikota No49/2013. Penyesuaian tarif angkutan agak lama ditetapkan karena ada dua kali revisi.

"Tapi angka terakhir itu sudah disetujui semuanya," urainya. Khusus taksi, kata dia, diberi waktu sepekan untuk sosialisasi sekaligus menera ulang argometer.

 

Berikut Tarif  Baru Angkutan di Surabaya

Tarif                                       Keterangan

Mikrolet                                  Rp3.200 Naik Rp100 setelah 15 km

Bus Kota Ekonomi                 Rp2.200 Trayek A, B, C, D, E, F, G, L

Bus Patas                                Rp2.400 Trayek P1, P2 dan P11

Bus Patas 1 Tol                       Rp3.700 Melewati satu pintu tol

Bus Patas 2 Tol                       Rp4.000 Melewati dua pintu tol

* Pelajar dikenakan tarif 50% untuk mikrolet dan bus ekonomi

Sumber Perwali Surabaya 49/2013

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper