Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Akan Eksekusi Denda Yayasan Supersemar Rp3,7 Triliun

BISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung masih mempelajari salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait perkara Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Soeharto sebelum melaksanakan eksekusi denda Rp3,7 triliun.
 
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan perkara tersebut. Namun, salinan putusan dari MA terkait terkara itu masih ada yang keliru dan masih didalami oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin.
 
Kekeliruan yang dimaksud yakni pada salinan putusan terdapat pada penyebutan nominal yang harus diganti oleh Yayasan Supersemar.
 
"Kamis [27/06/2013] kemarin saya bertemu dengan Mahkamah Agung untuk membicarakan masalah itu [kekeliruan salinan putusan], kami menyerahkan kembali fotocopy salinan putusan itu, jadi  mereka akan mempelajari kembali," ujar Basrief kepada pers, Jumat (28/06/2013).
 
Sementara itu, Jamdatun ST Burhanuddin mengatakan pelaksaan eksekusi denda sesuai dengan putusan MA tetap akan dilakukan.
 
"Tentu kami akan inventarisir aset-asetnya Yayasan Supersemar, tetapi saya tidak bisa ungkapkan, khawatir akan disembunyikan," ujarnya. 
 
Basrief menuturkan Kejagung saat ini mulai menginventarisasi aset-aset milik Yayasan Supersemar untuk mengantisipasi jika seandainya denda Rp3,17 triliun tidak terbayarkan oleh Yayasan Supersemar tersebut. 
 
Seperti diketahui perkara Nomor 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, sudah diputus sejak 2010 lalu. Namun, baru terungkap setelah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) mendatangi Kejagung dan menemui Wakil Jaksa Agung Darmono. 
 
Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun. 
 
Sedangkan enam yayasan lain yang diketuai oleh Soeharto, sedang dalam proses penelitian untuk digugat. Keenam yayasan tersebut terdiri Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper