Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG FATHANAH: Ini Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut KPK

BISNIS.COM, JAKARTA --Tersangka kasus suap daging impor di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah mengajukan keberatan atas sejumlah dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK, dalam sidang pertama dengan terdakwa Ahamd Fathanah, yang digelar

BISNIS.COM, JAKARTA --Tersangka kasus suap daging impor di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah mengajukan keberatan atas sejumlah dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK, dalam sidang pertama dengan terdakwa Ahamd Fathanah, yang digelar di Tipikor, Senin (24/06).

Fathanah mengatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan padanya, dan mengajukan surat keberatan melalui kuasa hukumnya.

"Saya mengerti dengan surat dakwaan yang dibacakan, namun merasa keberatan dengan isinya. Karena itu saya mengajukan keberatan melalui pengacara saya," ujar Fathanah usai mendengarkan dakwaan terhadap dirinya.

Menanggapi keberatan terdakwa, hakim ketua Gusrizal memutuskan sidang akan kembali digelar pada Senin, 1 Juli 2013 dengan agenda mendengarkan nota keberatan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Fathanah dalam dua kasus, yakni tindak pidana suap korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum Avni Carolina mendakwa Ahmad Fathanah  bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Fathanah diduga menerima suap agar menggerakkan Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR dan Presiden PKS, mengkondisikan penambahan kuota impor daging sapi yang dipesan Grup PT Indoguna Utama.

Sementara dalam kasus TPPU, jaksa mendakwa Fathanah telah melakukan tindak pidana pencucian uang, berupa melakukan transfer, mengalihkan ataupun membelanjakan uangnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp34,729 miliar dan US$89.000.

Uang itu, menurut jaksa dibelanjakan terdakwa untuk pembelian antaralain, rumah di Permata Depok, satu mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Toyota Alphard, satu unit Mercedes Benz, satu unit Honda Jazz, satu unit Honda Freed, perhiasan dan pembayaran tiket pesawat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper