BISNIS.COM, PADANG -- Sejak pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung sebanyak 90% di antaranya bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan data dari 440 pelaksanaan pilkada, 390 di antaranya bersengketa di Mahkamah Konstitusi sehingga hal ini perlu menjadi bahan kajian apakah tetap dipertahankan atau dikembalikan kepada DPRD," kata Anggota MPR Yusyus Kuswandana di Padang, Kamis (20/6).
Dia menyampaikan hal itu dalam Seminar Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia dengan tema "Mewujudkan Sistem Pemilihan Umum Nasional dan Lokal Yang Jujur dan Adil" yang digelar oleh MPR bekerja sama dengan Universitas Andalas.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, pemilihan kepala daerah secara langsung sebenarnya merupakan salah satu cita-cita reformasi. Namun, karena mengemukanya sejumlah persoalan maka pilkada langsung perlu di kaji ulang.
Saat ini, ujarnya, di MPR dan DPR sedang dibahas apakah pelaksanaan pilkada secara langsung akan tetap dipertahankan atau dikembalikan kepada DPRD.
Namun, saat ini baru Partai Demokrat yang menyetujui hal itu, sedangkan partai-partai lain masih memperdebatkan format yang paling ideal dalam pemilihan kepala daerah.
Dikatakannya, memang ada kekhawatiran jika pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD maka akan terbuka peluang praktik politik uang di lembaga legislatif saat proses pemilihan.
"Namun, hal ini dapat diatasi karena saat ini adalah era reformasi sehingga prosesnya dapat lebih transparan dan diawasi oleh publik," katanya. (Antara)
SENGKETA PILKADA: 90% Berakhir di Meja Mahkamah Konstitusi
BISNIS.COM, PADANG -- Sejak pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung sebanyak 90% di antaranya bersengketa di Mahkamah Konstitusi. "Berdasarkan data dari 440 pelaksanaan pilkada, 390 di antaranya bersengketa di Mahkamah Konstitusi sehingga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Bambang Supriyanto
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

42 menit yang lalu
Energi Pemulihan Medco (MEDC) Hadapi Banjir Pasokan Minyak

1 jam yang lalu
Haiyanto’s Moves Amid MDLN Stock Rally
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

32 detik yang lalu
Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional Bebas Royalti!

24 menit yang lalu