Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyerangan Lapas Cebongan Direncanakan? Ah, Itu Lebay, kata Hendropriyono

BISNIS.COM, YOGYAKARTA–Apakah aksi penyerangan ke dalam Lapas kelas IIB Cebongan oleh para prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan dinilai Oditur Militer sebagai pembunuhan berencana? Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Letnan Jenderal Purnawirawan

BISNIS.COM, YOGYAKARTA–Apakah aksi penyerangan ke dalam Lapas kelas IIB Cebongan oleh para prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan dinilai Oditur Militer sebagai pembunuhan berencana? Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Letnan Jenderal Purnawirawan Hendropriyono bilang hal yang berlebihan.

“Saya tidak sepakat kalau prajurit yang memiliki pengalaman cukup harus merencanakan pembunuhan dulu. Saya yakin itu tindakan spontan berdasarkan jiwa korsa, saya kan juga bekas anggota Kopassus jadi tahu betul,”kata Hendropriyono.

Hal itu ia sampaikan usai menghadiri sidang pertama kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013).

Menurut dia, majelis hakim serta oditur militer perlu melihat sisi kemanfaatan di samping tindak pidana yang dilakukan ke 12 terdakwa yang merupakan anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, secara hukum.

“Harus melihat juga bahwa setelah pembunuhan terhadap empat preman itu, Yogya menjadi lebih aman dari sebelumnya,” kata Hendro.

Dalam sidang pertama yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Joko Sasmito, terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, serta Kopral Satu Kodik dijerat dengan pasal berlapis yang memuat lima dakwaan.

Adapun ke lima dakwaan yang dijatuhkan kepada ketiga tersangka tersebut yakni dakwaan primair Pasal 340 KUHP yo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.

Selanjutnya, dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP yo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama.

Dakwaan lebih subsidair Pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer karena meninggalkan atau melampaui perintah dari dinas.

Dalam sidang itu, majelis hakim memberi kesempatan ketiga terdakwa untuk mengajukan eksepsi yang akhirnya disepakati pada Senin, 24 Juni. (Antara/sae/ln)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Lahyanto Nadie
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper