BISNIS.COM, JAKARTA--Septi Sanustika, istri Ahmad Fathanah menyatakan kesiapannya menjadi saksi pada sidang suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Siap, InsyaAllah kalau dipanggil," ujar Septi saat datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/6/2013).
Menurutnya, sidang perdana Ahmad Fathanah, tersangka kasus suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin, 24 Juni 2013.
"Saya akan datang Senin pekan depan di sidang. Bapak minta saya untuk datang di sidang dan minta didoain agar persidangan nanti lancar," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan berkas penuntutan Ahmad Fathanah pada akhir Mei lalu.
Ahmad Fathanah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.